Mulai Senin Depan, Pengguna Skuter Listrik Tak Penuhi Syarat Bakal Ditindak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menjelaskan, skuter listrik dikategorikan sebagai alat angkut perorangan. Dalam peraturan gubernur, diatur aspek keselamatan yang disebut wajib menggunakan helm. Termasuknya di dalamnya pelindun
Jumat, 22 November 2019 17:14 WIB