Dark/Light Mode

Mentan: Sistem Budi Daya Perkuat Petani Kecil

Kamis, 26 September 2019 15:48 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (berbarik) di sela sosialisasi UU Budi Daya Pertanian (Foto: Humas Kementan)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (berbarik) di sela sosialisasi UU Budi Daya Pertanian (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), serta UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang sudah disahkan DPR. Acara ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9).

"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Amran mengatakan, UU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit. "Secara khusus, Undang-Undang ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja kita sudah mencabut 290 permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.

Baca juga : Manchester Sediakan Jalur Jalan Kaki Pemakai Ponsel

Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia. "Kita juga memitigasi adanya risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan bahwa RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.

"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Sebab dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Peluru Dalam Pengamanan Demo

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi, menegaskan bahwa peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Kata dia, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.

"Artinya Undang-undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.

Tak hanya itu, Agung mengatakan bahwa UU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan. "Di Undang-Undang ini Pemerintah Pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.