Dark/Light Mode

Gelar Entry Meeting, KLHK & Ombudsman Bahas Maladministrasi Di Industri Sawit

Rabu, 10 Juli 2024 22:08 WIB
KLHK gelar entry meeting bersama Ombudsman tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola Industri kelapa sawit di Jakarta Rabu (10/7).
KLHK gelar entry meeting bersama Ombudsman tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola Industri kelapa sawit di Jakarta Rabu (10/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar entry meeting bersama Ombudsman tentang Pencegahan Maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit di Jakarta, Rabu (10/7). 

Pelaksanaan entry meeting ini akan dilanjut dengan permintaan keterangan data, diskusi teknis, FGD bersama stakeholders dan kunjungan lapangan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. 
Oleh karena itu, Siti menyatakan mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini.

Baca juga : Menteri Erick Cek Kesiapan Jargas Pertamina Di IKN

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Tahun ini, Ombudsman akan melakukan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kita akan koordinasi dan komunikasi guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan kedepan," ujarnya.

Baca juga : Uang Pengganti Tak Sesuai, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

Terkait isu kelapa sawit ini, Yeka mengungkapkan, tune-nya masih pencegahan, bukan menguji atau memutuskan ada mal administrasi atau tidak. Pencegahan disini untuk menguji apakah ada potensi maladministrasi atau tidak, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ini lebih kepada upaya pencegahan maladministrasi. Untuk melakukan pencegahan itu, harus ada kajiannya. Jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan," terangnya.

Ia juga menegaskan, melalui pertemuan koordinasi ini, pihaknya berharap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ini betul-betul membuat nyaman semua pemangku kepentingan.

Baca juga : Gandeng Aspekpir, BPDPKS Kembangkan Bisnis Kerajinan Berbasis Lidi Sawit

Lebih lanjut, Yeka mengatakan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan deteksi awal terkait persoalan tata kelola kelapa sawit. Maka untuk kajian sistemik dalam rangka pencegahan mal administrasi ini, Ombudsman akan fokus pada tiga aspek yaitu lahan, izin dan niaga.

Kajian sistemik khusus pada aspek lahan tujuannya mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan. Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan stakeholders lain dalam kajian sistemik ini diantaranya BPDPKS, Kementan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.