Dark/Light Mode

MK: Pelindung Kehormatan Pancasila Dalam Konstitusi Indonesia

Kamis, 4 April 2024 06:42 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari-hari ini ramai berkembang percakapan di masyarakat, terutama sebelum dan sesudah Pemilu 2024, mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mencakup isu-isu hukum, tetapi juga menyoroti perannya dalam menjaga stabilitas politik dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia. Terlebih lagi, perbincangan ini ­sangat berkaitan dengan interpretasi konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan bagi penye­lenggaraan negara dan peme­rintahan.

Dari sini jadi lebih jauh dan lebih jelas bahwa kons­titusi UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan juga manifestasi nilai-nilai luhur Panca­sila yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konstitusi ini dipandang memiliki “roh” yang memancarkan cahaya sebagai penerang, dan panduan dalam mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.

Maka pada tanggal bersejarah 13 Agustus 2003, Indonesia meneguhkan komitmennya untuk memelihara integritas konstitusi dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi, yang kala itu adalah era Presiden Hj. Megawati Soekarnoputri. Langkah ini sejalan dengan semangat Pancasila, yang menempatkan keadilan, kebenaran, dan persatuan sebagai landasan utama dalam berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Pancasila Di Era Globalisasi: Indonesia Kian Terkukuhkan

Lantaran hal itu Mahkamah Konstitusi (MK) memegang ­peranan sentral dalam mene­gakkan supremasi hukum dan menjaga integritas nilai-nilai Panca­sila dalam kerangka konstitusi Indo­nesia. Panca­sila, sebagai landasan ideologis negara, terdiri dari lima prinsip utama: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia –jadi terejewan­tahkan.

Ejawantahnya tampak pada MK tatkala memastikan bahwa kebijakan pemerintah, undang-undang, serta tindakan lembaga negara lainnya selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila. Tinda­kan ini menggaransi bahwa negara berfungsi dengan keadilan, persatuan, dan menghargai keberagaman, sesuai arahan Pancasila.

Selain itu, MK bertugas ­untuk melindungi hak-hak warga ­negara dan mencegah pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam melakukan interpretasi konstitusi, MK memastikan bahwa hak-hak dasar individu dilindungi dan ­keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditegakkan.

Baca juga : Dubes Prancis Untuk Indonesia Fabien Penone Banggakan Kemampuan Siswa Program France Track

Bersamaan pula MK juga berfungsi sebagai penyeimbang antara lembaga-lembaga peme­rintah, menghindarkan dominasi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, MK membantu menjaga kese­imbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokratis, hal ini sesuai dengan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Pancasila.

Sehingga MK menjadi tempat penyelesaian konflik antara pemerintah daerah dan pusat, serta antara lembaga-lembaga negara lainnya, mengacu pada prinsip Pancasila tentang per­satuan dan kesatuan bangsa, serta kerakyatan yang dipim­pin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per­wakilan. Bersamaan dari ­sini pula MK dihadapkan pada ber­bagai tantangan, termasuk tekanan politik, interpretasi yang bervariasi terhadap konstitusi, dan keterbatasan sumber daya.

Oleh karena itu, parti­sipasi aktif dari masyarakat sipil, ­lem­baga-lembaga non-peme­rintah, dan lembaga negara lainnya penting dalam mendukung inde­pendensi dan efektivitas MK. Maka kolaborasi antara berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa MK dapat terus menjalankan peranannya sebagai penjaga kehormatan Pancasila dalam konstitusi Indo­nesia, sehingga negara tetap berada dalam landasan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan nilai-nilai Pancasila yang diperjuangkan.

Baca juga : Menegakkan Pancasila Pasca-Pemilu 2024

Sebagai lembaga peradilan tinggi yang didirikan, bertugas menjaga kehormatan Pancasila dalam konstitusi. MK tidak ­hanya memastikan bahwa konstitusi dijalankan secara adil dan demokratis, tetapi juga me­lindungi nilai-nilai Panca­sila dari potensi distorsi atau penya­lahgunaan kekuasaan. Di sinilah peran MK sebagai penjaga kehormatan Pancasila juga tercermin dalam keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.