Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Orientasi Anggota DPRD

Menteri Tito Ingatkan 3 Fungsi Dewan

Selasa, 26 November 2019 14:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Twitter@Kementerian Dalam Negeri)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Twitter@Kementerian Dalam Negeri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 2.207 anggota DPRD Provinsi hasil Pileg 2019 se-Indonesia mengikuti masa orientasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Orientasi itu dilakukan di kantor BPSDM Jakarta, Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar. Orientasi itu dilakukan dengan 15 gelombang dari 7 Oktober - 28 November 2019.

Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan orientasi sangat penting bagi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia khususnya anggota DPRD periode 2019-2024. Hal ini juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yang akan fokus pada upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, dan berdaya saing, yang terdidik, trampil, berkarakter, sehat dan produktif.

Sebagaimana diketahui bahwa DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui mekanisme pemilu yang demokratis. Dengan mekanisme pemilu yang seperti inilah, maka rakyat memiliki kedaulatan dalam memilih dan menentukan wakil terbaiknya di parlemen.

Baca juga : Rakor Di Kuningan, Tito Bahas Penguatan Perbatasan

Tito menjelaskan, dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD merupakan  lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Daerah (KDH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Oleh karena itu, DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan  pemerintahan  daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Dia mengajak para anggota DPRD untuk menekankan kembali bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memliki 3 (tiga) fungsi, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca juga : Prioritaskan Kantibmas, Kapolres Diingatkan Soal Komunikasi

Pertama, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan Perda (Raperda) dan kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah untuk disetujui atau tidaknya Raperda tersebut. Selain itu, DPRD juga dapat menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.

Kedua, fungsi anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga : Sosialisasikan Segera Asuransi Pertanian

Melihat begitu penting peran dan fungsi DPRD, maka diperlukan figur atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal serta sikap prilaku (attitude) yang baik.

“Ekspektasi masyarakat terhadap saudara-saudara sebagai anggota DPRD sangatlah besar dan tentu saja paling banyak disorot oleh masyarakat. Oleh karenanya, saudara-saudara harus mempersiapkan diri baik secara mental maupun intelektual (intellectual capacity),” tutupnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.