Dark/Light Mode

Hemat Anggaran Negara, Menkeu Revisi Aturan Perjalanan Dinas

Rabu, 11 Desember 2019 16:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan ini untuk menertibkan para pejabat dalam menggunakan uang negara.

Peraturan tersebut awalnya merupakan PMK Nomor 164/PMK.OS/2015 yang direvisi agar mampu mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Baca juga : Pertamina Siapkan Regenerasi SDM Menuju Bisnis Yang Unggul

“Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/12).

Menurut dia, pemerintah akan terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang dapat diterima oleh pejabat saat menjalankan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhannya setiap instansi memiliki kebutuhan yang berbeda. “Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian, lembaga, atau daerah. Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai di satuan biaya, standar, hingga kepantasan,” katanya.

Baca juga : Perkuat Alutsista, Menhan Janji Dukung Industri Pertahanan Swasta

Di sisi lain, ia masih enggan untuk menyebutkan alokasi anggaran bagi perjalanan dinas pada 2020 sebab masih akan dilihat melalui efisiensi, efektifitas, dan kepantasannya. “Aku enggak inget hari ini, kalau inget kamu takjub,” ujarnya.

Dalam situs kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa berbagai kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti kegiatan magang di luar negeri, serta melaksanakan detasering (penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu). Selanjutnya, kegiatan untuk mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi, mengikuti pendidikan, pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. 

Baca juga : Ini Cara Mengatasi Katarak dan Pencegahannya

Serta kegiatan untuk mengikuti konferensi atau sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019 sebab telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.