Dark/Light Mode

SP Kereta Api Harap Pembentukan Management Holding BUMN

Senin, 30 Desember 2024 19:05 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembentukan holding BUMN di sektor perkeretaapian diyakini akan memperkuat serta mempertegas fungsi dan peran operator dan regulator di sektor perkeretaapian dalam negeri.

Keyakinan tersebut diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Dia menjelaskan, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, menggantikan UU No 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian.

Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL.

"Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," tuturnya.

Baca juga : Harga Cabe Dan Daging Melejit

Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur dalam UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan fungsinya sebagai regulator yang membuat kebijakan serta pelaksana pembangunan prasarana.

Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan bersih selama ini dengan baik.

Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan dan memberikan subsidi, juga membangun prasarana perkeretaapian juga telah melaksanakan fungsinya sesuai harapan.

Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah yang kemudian diserahkan kepada operator untuk dirawat.

Begitu juga dengan peran-peran lainnya, seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).

Baca juga : BCA Gaet UKDW Hadirkan Pembayaran Iuran Virtual Account Online

Dalam praktiknya, menurut Edi, pelaksanaan UU 23/2007 memang belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan.

Namun, dia memandang, regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan.

“Juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," ungkap Edi.

Dia menilai, saat ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era transformasi di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Menurut dia, PT KAI dalam kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan dan pelayanan pada masyarakat.

Baca juga : Bamsoet: DPP Perikhsa Siapkan Pembentukan 4 DPD Provinsi di 2025

"Buktinya, banyak warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negaranya sendiri," tegasnya.

Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang sejauh ini.

Kereta api juga berperan cukup signifikan dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien.

PT KAI sudah mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara.

"Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.