Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pantau Kinerja Kepala Daerah
Kemendagri Bentuk Tim Cek Efektivitas Anggaran
Sabtu, 8 Maret 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk tim untuk memantau kinerja kepala daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran.
Tim bakal bergerak secara acak, datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk memastikan efisiensi berjalan efektif di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembentukan tim pemantau ini akan dilakukan setelah Kemendagri menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Rencana pembentukan tim ini, menurut Tito, sudah dibeberkan dalam rapat di Istana.
“Tim ini akan bergerak random ke daerah-daerah untuk melihat efisiensi,” ujar Tito dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga : Prabowo Tidak Main-main
Eks Kapolri ini menerangkan, agar pemantauan lebih efektif, tim yang dibentuk Kemendagri akan langsung turun ke lapangan secara mendadak. Mereka akan menilai langsung tentang implementasi kebijakan efisiensi di daerah.
“Langkah ini diharapkan bisa memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan publik,” harap Tito.
Dia mengingatkan, seluruh kepala daerah wajib mematuhi kebijakan yang dibuat pusat agar tata kelola anggaran lebih baik dan transparan.
Dengan adanya tim pemantau dari Kemendagri, diharapkan implementasi kebijakan efisiensi ini bisa berjalan sesuai harapan.
Kepala daerah yang dinilai kurang optimal dalam mengelola anggaran kemungkinan akan mendapatkan teguran atau evaluasi lebih lanjut.
Baca juga : Yuk, Keruk Sungai Dan Bersihkan Saluran Air
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut menugaskan Kemendagri untuk memastikan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menerapkan efisiensi belanja.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, Pemda diminta membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terarah.
Selain itu, Pemda juga diinstruksikan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.
Baca juga : Wali Kota Banjarbaru Mengundurkan Diri
Pengurangan belanja tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran demi mendukung delapan misi pembangunan atau Asta Cita, 17 program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
“Kami mendorong seluruh daerah agar memanfaatkan anggaran yang ada untuk mencapai hasil yang optimal,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya