Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Masih Dikaji

Menkumham: Saat Ini Baasyir Tak Bisa Bebas Murni

Selasa, 22 Januari 2019 20:17 WIB
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir belum bisa buru-buru bebas dari penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, pembebasan itu masih dikaji. “Kita masih memberikan kajian yang sangat mendalam,” ungkap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Selasa (22/1) sore. “Karena ini kan mengenai perbuatan pidana yang berkaitan dengan keselamatan orang. Terorisme,” imbuh politikus PDIP itu.

Yasonna menegaskan, urusan ini terkait juga dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Bahkan dengan Kementerian Luar Negeri, karena menyangkut resolusi PBB. 
Yasonna sepakat dengan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan untuk membebaskan Ba’asyir. Namun, Indonesia punya ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca juga : PM Australia Recoki Jokowi

“Jujur saja. Kita juga agak gamang juga. Anyway, pertimbangan kemanusiaan itu memang sudah harus dipertimbangkan,” tutur Yasonnna. “Itu memang sudah jadi pertimbangan-pertimbangan kita. Tapi kita tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang ada," imbuhnya.

Ditegaskan, secara hukum, Ba’asyir tidak bisa bebas murni saat ini. Yang bisa adalah Pembebasan Bersyarat (PB). Jika bebas murni, pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo baru akan keluar tahun 2023. 

Baca juga : KH Maruf : Sisi Kemanusiaan Jokowi, Luar Biasa

Yasonna mengaku kaget ketika kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Ba’asyir akan dibebaskan tanpa syarat. “Ya, agak kaget juga. Saya kan sebagai Menteri Hukum dan HAM. Saya yang harus teken PB itu dengan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” bebernya. 

Dia berharap, Yusril juga bisa membantu supaya persyaratan untuk PB itu bisa terpenuhi. Salah satu syarat yang sulit dipenuhi Ba’asyir adalah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. “Itu yang kita persyaratkan. Karena jenis kejahatannya, kejahatan tentang terorisme terhadap negara. Maka itu yang jadi persoalan pokok yang kita bahas,” ujar anak buah Megawati Soekarnoputri ini. 

Baca juga : Biaya Masak Bisa Hemat Sepertiga

Kini Yasonna menunggu pertemuan dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan kajian dari perspektif masing-masing. Supaya apa yang diputuskan nantinya, betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.