Dark/Light Mode

Tanpa Ikrar Setia NKRI & Pancasila

Jokowi Tak Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir

Selasa, 22 Januari 2019 19:36 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Humas Setkab)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir adalah Pembebasan Bersyarat (PB). Karena itu, pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai syarat pembebasannya. 

“Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali,” tegas Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1). 

Baca juga : Pemilih Tidak Bisa Nyoblos Jika Cuma Bawa Suket Saja

Jika Jokowi nekad membebaskan Ba’asyir tanpa memenuhi syarat tersebut, berarti dia melanggar ketentuan hukum. “Kan ada ketentuan dan mekanisme hukumnya, masa saya disuruh nabrak? Apalagi ini sesuatu yang basic (dasar, red), setia kepada NKRI dan Pancasila,” imbuhnya.

Sekalipun begitu, Jokowi masih menunggu hasil kajian yang saat ini dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Jokowi juga menyerahkannya kepada keluarga besar Ba’asyir. 

Baca juga : Tuan Guru Bajang Akhirnya Berteduh Di Bawah Beringin

“Ini soal kemanusiaan. Tapi, kami juga ada ketentuan hukum. Ada mekanisme hukum yang perlu dilakukan,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.