Dark/Light Mode

ESDM Patok DMO Batu Bara 25 Persen

Selasa, 7 Januari 2020 14:27 WIB
Ilustrasi batu bara. (Foto: net)
Ilustrasi batu bara. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian ESDM memutuskan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara di 2020.

"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Agung menegaskan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. "Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkapnya.

Baca juga : BI Pertahankan Suku Bunga Di Angka 5 Persen

Harga Jual Ke Pembangkit

Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 per metrik ton di tahun 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.

Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batu bara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Baca juga : Skor Kaca Mata Duel Barcelona Versus El Real

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri Tahun 2020. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.