Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Komdigi Dorong Platform Medsos Skrining Konten Negatif
Rabu, 14 Mei 2025 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong platform media sosial (medsos) untuk memindai atau skrining konten negatif. Hal ini bertujuan agar tercipta ruang digital yang aman untuk anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, teknologi yang dimiliki para platform medsos lebih canggih. Jika ada konten negatif, mereka lebih tahu.
Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Investasi Jepang di Indonesia
"Kita harapkan, paling pertama melakukan takedown (konten negatif) dari platform-platform,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Rabu (14/5/2025).
Meutya melanjutkan, untuk membuat ranah digital yang ramah anak, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dengan hanya menurunkan situs yang dianggap tidak sehat. Diperlukan kerja sama dengan pihak pemilik platform agar mau memilah konten yang akan dihadirkan sehingga anak bisa terpapar konten yang baik di internet.
Baca juga : PKSS Lampung Gelar Pemeriksaan Tes Narkoba, Seluruh Pekerja Dinyatakan Negatif
Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan platform seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk mau mengikuti peraturan yang telah dibuat tentang konten negatif.
Meutya mengatakan, pada periode kepemimpinannya, Komdigi telah men-takedown 1,4 juta situs tidak sehat. Namun, tanpa andil dari pengawasan di lapangan, konten negatif masih akan menyebar di platform lain tanpa pengawasan.
Baca juga : Komisi II DPR Dukung Prabowo Tarik Aset Negara Dari Swasta
Dia juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat yang memiliki anak di bawah umur yang aktif bermain gawai, untuk selalu edukasi terkait aturan internet sehat. Pihak sekolah juga bisa menerapkan kebijakan untuk tidak menggunakan ponsel saat belajar mengajar atau di lingkungan sekolah.
Meutya berharap, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) bisa mengatur jumlah adiksi pada konten digital dan memberantas judi online.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya