Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Sebut Dadang M Epid Terima Setoran Proyek Alkes

Senin, 20 Januari 2020 23:02 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah, membenarkan jika mantan Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dadang M Epid, pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes). Penerimaan uang itu terjadi sekitar 2011-2012, saat proses pengadaan Alkes. 

"Waktu Alkes pernah. Saya lupa kapan," ujar Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga : Saksi Ngaku Wawan Tak Beri Instruksi Kondisikan Proyek di Banten

Namun, Ulfah mengaku lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah selaku staf pengusaha Dadang Prijatna. Ulfah hanya memastikan jika penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4 persen dari proyek-proyek Alkes.

"Oh enggak, itu diserahkan lagi ke Pak Dadang. Seinget saya jatahnya 4 persen. Itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel)," ucap dia.

Baca juga : Eks PNS Dinkes Tangsel Ngaku Perusahaan Wawan Tak Ikut Proyek Alkes

Saat Jaksa Penuntut Umum KPK menyoal asal duit tersebut, Ulfah mengaku tak mengetahui. "Enggak tahu," imbuh Ulfah.

Mantan Kadinkes Tangsel Dadang yang ikut dihadirkan jaksa sebagai saksi membenarkan, adanya jatah 4 persen yang diberikan melalui anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah dari mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. 

Baca juga : Kabupaten Malang Gempa, Getarannya Terasa Sampai Karangkates

Dadang mengklaim, uang itu kemudian dia digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR). "Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta. Untuk THR itu," tuntas Dadang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.