Dark/Light Mode

Izin FPI, Bamusi Minta Pemerintah Bersikap Tegas

Sabtu, 30 November 2019 12:32 WIB
Izin FPI, Bamusi Minta Pemerintah Bersikap Tegas

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Baitul Muslimin (Bamusi) menghormati sikap pemerintah yang ingin membekukan ormas Front Pembela Islam (FPI). Jika memang melanggar, pemerintah wajib tegas terhadap FPI.

"Pemerintah harus tegas jika ingin memberikan sanksi terhadap FPI. Jangan plintat plintut. Negara kita sudah ada aturannya. Apalagi dalam AD/ART-nya ada klausal khilafah islamiyah,” kata Sekjen Baitul Muslimin (Bamusi) Falah Amru menanggapi izin ormas FPI di Jakarta Sabtu (30/11).

Baca juga : HUT Ke-48 Korpri, Menteri Tjahjo Berikan 5 Penghargaan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART. Mahfud pun menggelar rapat bersama dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul, Rabu lalu.

Baca juga : Menpora Minta Atlet Tak Terpengaruh Berita Negatif Soal SEA Games 2019

Kesimpulannya, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, masih ada hal-hal yang perlu di dalami.

“Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” jelas Mahfud, usai rapat.

Baca juga : Bisnis Franchise Butuh Motivasi Dan Dorongan Pemerintah

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI membutuhkan waktu lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.