Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tertibkan Internal Kementerian PU Pasca OTT KPK
Menteri Dody Rombak Besar-besaran Eselon I
Sabtu, 5 Juli 2025 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia mengutip pernyataan almarhum Prof. Sumitro bahwa ICOR tinggi mencerminkan pembangunan yang mahal tapi kurang efektif.
“Karena itu, kami terus memperkuat sistem pengawasan dan mengambil langkah korektif sebagai bentuk komitmen menjalankan pemerintahan sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden,” ucapnya.
Di akhir sambutan, Dody berpesan agar para pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kredibilitas organisasi, dan mengedepankan integritas.
Baca juga : Kompak, KPU Dan Bawaslu Sambut Baik Putusan MK
“Ingatlah, dalam pengelolaan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, pengawas sejati kita hanyalah Tuhan, bukan KPK, Polisi, atau Inspektorat. Jagalah integritas setiap detik dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Dody menyatakan, kementeriannya akan mengefisienkan belanja infrastruktur. Belanja yang dinilai tidak perlu akan dieliminasi. Sementara pekerjaan yang bisa dilakukan swasta akan diserahkan ke pihak swasta.
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia Nicholas Martua Siagian mengatakan, korupsi di sektor infrastruktur bukan hanya mencederai keuangan negara, tapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik secara langsung.
Baca juga : Penanganan Cyberbullying Harus Dilakukan Kolektif
Bayangkan jika 30-40 persen dana proyek jalan dikorupsi, maka hasil fisik jalan tentu akan jauh dari standar teknis yang layak.
“Infrastruktur seperti ini akan cepat rusak, membahayakan pengguna, dan menambah beban pemeliharaan di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Dody juga menonaktifkan 3 pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga : Ketua Dan Sekretaris PPP Mulai Saling Menjatuhkan
Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.
Sementara, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumatera Utara dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 5 Juli 2025 dengan judul "Tertibkan Internal Kementerian PU Pasca OTT KPK, Menteri Dody Rombak Besar-besaran Eselon I"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya