Dark/Light Mode

Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara? Dirjen PPTR Buka Suara

Jumat, 18 Juli 2025 18:29 WIB
Dirjen PPTR ATR/BPN,  Jonahar,
Dirjen PPTR ATR/BPN, Jonahar,

RM.id  Rakyat Merdeka - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Kabar tersebut, menimbulkan keresahan di kalangan pemilik lahan, terutama mereka yang tinggal di luar daerah atau memiliki lahan warisan. Namun, benarkah aturan tersebut berlaku? 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar menegaskan, bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Baca juga : Komisi IV Dorong Pemanfaatan Lahan Negara Untuk Peternak Lokal

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya," ujar Jonahar dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025). 

Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Penantian Satu Tahun, SDN Kalisari 01 Akhirnya Sukses Raih Gelar Juara

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. 

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” terangnya.

Baca juga : Tak Impor Sampai Tahun Depan, Swasembada Beras Sudah Tercapai

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.