Dark/Light Mode

BKN Bakal Blokir NIK Peserta Yang Gunakan Joki Dalam Seleksi CPNS

Rabu, 12 Februari 2020 11:14 WIB
BKN Bakal Blokir NIK Peserta Yang Gunakan Joki Dalam Seleksi CPNS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN bakal memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono melalui rilisnya, seperti dikutip di laman Setkab.

Menurut Paryono, salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut untuk mencegah kasus yang sama berulang. Seperti diketahui, perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. 

Baca juga : Polisi Amankan 79,5 KG Ganja yang Diselundupkan Dalam Ban Mobil

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono. 

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai CPNS akan tertutup. 

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus). 

Baca juga : Tak Terima Moeldoko Diserang, Seknas Dakwah Jokowi Minta Aznil Tan Berhenti Berkicau 

Khusus diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kembali diingatkan, agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung. Karena sebelum memasuki ruangan ujian, peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). 

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.