Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Evaluasi Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Kamis, 14 November 2019 16:53 WIB
Para guru sedang memberikan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi di sekolah. (Foto: Istimewa)
Para guru sedang memberikan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi di sekolah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang meliputi sekolah tingkat dasar dan menengah. 

Sejak Senin hingga Jumat, 11-15 November 2019, KPK bersama pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan ke 15 sekolah yang sudah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar. 

"Sekolah diharapkan sudah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang di dalamnya menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (14/11). 

Prinsip pembelajaran antikorupsi adalah keteladanan. Sehingga, ujar Febri, peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran. KPK juga menemukan, permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral. 

"Karenanya, KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan mendorong kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik," imbuhnya.  

Baca juga : Soal Penyelenggaraan Piala Dunia U-20, AFC Akan Bantu PSSI

Yang menarik, KPK menemukan beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif. Salah satunya, guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian dan ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya. 

Nah, sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skoring. Sebagai bentuk penghargaan, bagi siswa yang berhasil memenuhi kriteria diumumkan setiap Senin pagi saat upacara bendera. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil. 

"Tetapi, pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama," beber Febri. 

Di sekolah lainnya KPK menemukan komitmen kepala sekolah sebagai pimpinan puncak selalu memberikan arahan dan evaluasi setiap pagi untuk guru-guru demi memastikan penanaman nilai-nilai integritas diinsersikan dalam kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan perencanaan. 

Dalam upaya implementasi PAK pada sekolah-sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia. 

Baca juga : Kepala BNPT: Berantas Pendanaan Terorisme!

Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum penerapan PAK, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No 420/4047/SJ, dan No. 420/4048/SJ. 

Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi. 

Saat ini tercatat telah dikeluarkan 80 aturan, yaitu 3 aturan berupa Pergub di tingkat Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, dan Bali serta 77 aturan berupa Perbup dan Perwali di tingkat pemkot/pemkab. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 46.286 satuan pendidikan. Terdiri atas 3.796 SMA, 7.670 SMP dan 34.820 SD. 

KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan. 

"Harapannya, implementasi PAK dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda, yaitu institusi pendidikan," ucap eks aktivis ICW ini. 

Baca juga : Pameran Pendidikan Malaysia di Jakarta Hadirkan 25 Universitas

Sejak KPK dibentuk, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya bertumpu pada upaya penindakan, tetapi juga melalui perbaikan sistem/tata kelola dan pendidikan. 
Penindakan ditujukan untuk menimbulkan efek jera agar orang takut melakukan korupsi. Sementara, perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup kesempatan melakukan korupsi sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi. 

Sedangkan, pendekatan pendidikan bertujuan untuk menekan niat orang sehingga tidak mau melakukan korupsi. Karenanya, KPK menilai penting untuk memasukkan nilai-nilai integritas dalam pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun karakter dan penguatan nilai-nilai luhur generasi muda. Hal ini juga tidak terlepas dari fakta, maraknya berbagai bentuk kerawanan perilaku koruptif di sekolah. 

Salah satunya kerap terjadi pada saat penerimaan peserta didik baru atau tindakan diskriminatif sebagai dampak dari label sekolah unggulan atau kelas unggulan yang dapat memicu perilaku koruptif, inkonsistensi dalam penerapan berbagai aturan, pungutan tidak sesuai aturan, gratifikasi pada tenaga pendidik, pembocoran jawaban ujian, pemalsuan nilai rapor/ijazah, pembiaran terhadap praktik mencontek dan plagiat.

Sebelum Gorontalo dan Jawa Barat, KPK juga telah monev implementasi PAK di Provinsi Bali dan Jawa Tengah pada akhir Oktober 2019. Menyusul monev serupa akan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, NTT, Riau, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Timur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.