Dark/Light Mode

Menperin: Aturan TKDN Dibahas Sejak 2024, Bukan Karena Tarif Trump

Jumat, 12 September 2025 16:57 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Aditya/RM)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Aditya/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, aturan tersebut tidak lahir karena tekanan pihak manapun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya, penerbitan sertifikat TKDN merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab dinamika perdagangan global.

Baca juga : Operasional MRT Jakarta Dibatasi, Stasiun Bundaran HI Dan ASEAN Ditutup

“Regulasi ini bukan karena tekanan dari pihak manapun. Sertifikat TKDN adalah arahan presiden untuk menjawab dinamika yang ada. Jadi tidak relevan jika dikaitkan dengan tarif Presiden AS Donald Trump, karena pembahasan ini sudah dilakukan jauh sebelum adanya pengumuman tarif Trump,” kata Agus seperti dikutip, Jumat (12/9/2025).

Agus juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini muncul secara tiba-tiba atau sekadar ikut-ikutan. Ia menegaskan, jauh sebelum peraturan ini disahkan, Kemenperin telah melakukan kajian mendalam.

Baca juga : Menteri Ekonomi Kreatif Tinjau SRMP 25 Kendari, Siapkan Generasi Inovatif

“Ini bukan karena latah. Ini arahan Presiden Prabowo. Bahkan sejak Maret 2024 kami di Kemenperin sudah membentuk tim evaluasi melalui Keputusan Menteri Perindustrian tahun 2024. Tugasnya menginterverifikasi permasalahan di TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang sederhana, aplikatif, dan lebih mudah diimplementasikan,” ujar Agus.

Melalui Permenperin 35/2025 ini, pemerintah berharap sertifikasi TKDN dan BMP dapat memperkuat daya saing industri dalam negeri, mendorong investasi, serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.