Dark/Light Mode

Omnibus Law Cipta Kerja

KLHK Jamin Penegakan Hukum Lingkungan Semakin Diperkuat

Sabtu, 15 Februari 2020 07:22 WIB
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penegakan hukum akan diperkuat dalam Rancangan UndangUndang Omnibus law Cipta Kerja. 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, pihaknya tidak ada mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam pasal berkenaan dengan pertanggung jawaban mutlak. 

“Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,” ungkap Bambang, kemarin. 

Baca juga : Gakkum KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan dan Hutan

Dia menjelaskan, pada RUU tersebut disebutkan setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. 

Kemudian, untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. 

Berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda. Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggung jawaban mutlak. 

Baca juga : KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan Dalam Revitalisasi Monas

Dijelaskannya, kalimat tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, tidak akan menghilangkan makna pertanggung jawaban mutlak.

“Jadi jika ada perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” tegas Bambang. 

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/2) lalu. RUU terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas Pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR. 

Baca juga : RI dan Singapura Kerja Sama Peningkatan Daya Saing Industri

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut. 

“Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,” tutup Bambang. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.