Dark/Light Mode

Tertibkan Tambang Ilegal Di Ibu Kota Baru

Gakkum KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan dan Hutan

Kamis, 6 Februari 2020 08:35 WIB
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda  (kanan) didampingi Direktur pencegahan dan penindakan, Sugeng saat menunjukan hasil penangkapan tersangka perusak lingkungan di Jakarta, Rabu (5/02)
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda (kanan) didampingi Direktur pencegahan dan penindakan, Sugeng saat menunjukan hasil penangkapan tersangka perusak lingkungan di Jakarta, Rabu (5/02)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), masih menyelidiki dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat adanya perusahaan tambang-tambang ilegal, atau tanpa izin di lahan di ibu kota negara baru di Kutai Kartanegara dan Panajam Pasar Utara, Kalimantan Timur.

“Potensi kerusakan lingkungan dan hutan pasti ada. Dan kami masih menyelidikinya. Nanti kalau sudah selesai hasilnya akan diberitahu,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda di Jakarta, kemarin.

Yazid mengatakan, dalam penindakan tambang ilegal ini, KLHK hanya fokus pada pemeriksaan dampak kerusakan lingkungan dan hutan saja. Sedang untuk penertiban perusahaan tambang tanpa izin, itu kewenangan Kementerian ESDM.

Baca juga : Agar Manfaat Ibu Kota Baru Makin Terasa, Pengamat Usulkan Pemekaran Kalbar

“Jadi fokus kami hanya pada kerusakan hutan dan lingkungan. Soal izin perusahaan tambang ilegal, itu ranahnya Kementerian ESDM. Yang pasti, KLHK mendukung penertiban perusahaan tambang ilegal yang berada di kawasan Ibu Kota negara baru,” tegasnya.

Selain di Kaltim, penyidik KLHK juga telah menindak tegas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur. Gakkum KLHK menahan H alias AN, pemodal tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur, pada Kamis (30/01).

H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa di Jakarta untuk diperiksa.

Baca juga : Mendagri Kerahkan 8 Ribu Personil Gabungan TNI dan Polri

Tersangka ditahan di ke Rumah Tahanan Salemba. H alias AN ini merupakan warga Sungai Liat Bangka, yang bertempat tinggal di Kuday Utara, Sinar Jelutung.

Yazid menjelaskan, pengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal/cukongnya.

Hasil penyidikan menguatkan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS. Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Baca juga : 92 Warga Singapura Yang Baru Dievakuasi Dari Wuhan, Langsung Dikarantina 14 Hari

Yazid mengatakann, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.