Dark/Light Mode

Menteri PU Bikin Gebrakan

Operator Tol Tidak Standar Siap-siap Dikenakan Sanksi

Kamis, 25 September 2025 07:00 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Instagram pu.go.id)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (Foto: Instagram pu.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol harus segera diperbarui agar sesuai kebutuhan pengguna. Aturan baru yang ditargetkan terbit akhir tahun ini akan disertai sanksi bagi operator yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Dody dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dody menegaskan, SPM jalan tol bakal diperbarui akhir tahun ini. Aturan baru tersebut nantinya tidak hanya mengatur kenyamanan pengguna jalan, tapi juga menyertakan sanksi bagi operator yang abai.

Menurutnya, SPM yang berlaku sekarang sudah terlalu lama dipakai, karena masih mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Padahal, kondisi lapangan sudah jauh berbeda.

Baca juga : Pelayanan Mudah, Rakyat Bisa Hemat Waktu Dan Biaya

Politisi Partai Demokrat itu menilai, pembaruan aturan menjadi keharusan agar pelayanan jalan tol tetap sesuai perkembangan zaman. Saat ini, aturan turunan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 sudah masuk tahap prakarsa sejak Februari lalu.

“Evaluasi SPM masih menggunakan peraturan lama, padahal kebutuhan di lapangan sudah berubah. Aturan baru ini ditargetkan selesai Desember 2025 dan bisa langsung dipakai,” jelas Dody.

Aturan baru ini tidak hanya memperbarui standar pelayanan, tapi juga mempertegas sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi kewajiban.

Dody menegaskan, sanksi itu sudah tercantum di Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, sampai pencabutan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Baca juga : Bupati Sudewo Digoyang, Gerindra Pati Pastikan Tidak Lindungi Koruptor

Meski begitu, tidak dirinci jenis pelanggaran yang akan langsung kena sanksi berat. Dia hanya menegaskan semangatnya adalah memperkuat disiplin pengelola tol agar masyarakat lebih terjamin kenyamanannya.

Masalah di lapangan memang cukup banyak. Salah satu yang cukup bikin pusing adalah maraknya kendaraan dengan muatan berlebih atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurut data Jasa Marga, sekitar 19,27 persen kendaraan Golongan I terbukti kelebihan muatan.

Sementara, data Hutama Karya menunjukkan lebih parah lagi. Selama 2023 sampai 2024, ada 5,5 persen kendaraan Golongan II yang kelebihan muatan, 41,8 persen Golongan III dan 28,5 persen Golongan IV.

Angka itu bikin kondisi jalan cepat rusak, antrean makin panjang dan biaya perawatan melonjak tinggi.

Baca juga : Perlu Segera Dibahas DPR, RUU Pemilu Sebaiknya Diusulkan Pemerintah

“Kondisi ini jelas membuat pemeliharaan jalan terganggu dan berimbas pada standar pelayanan minimal,” ujar Dody.

Masalah lain muncul dari sisi lalu lintas. Dody menyebut, masih ada banyak ruas tol yang trafiknya jauh di bawah perkiraan awal. Kondisi itu membuat pemasukan BUJT tidak sesuai harapan, sementara biaya pemeliharaan tetap harus keluar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.