Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenperin: Peredaran Rokok Ilegal Matikan Industri Tembakau
Senin, 29 September 2025 22:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menegaskan bahwa keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang bergantung di dalamnya sangat ditentukan oleh upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Komponen cukai di harga rokok itu sekitar 70% menjadi penerimaan negara. Sisanya 30 persen diberikan kepada perusahaan untuk biaya produksi, distribusi, dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal tidak membayar 70 persen tersebut, sehingga level of playing field-nya jelas berbeda,” ujar Putu pada acara diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9).
Baca juga : Femmy Fyber Dorong Perempuan Slay Dari Dalam, Bukan Bentuk Tubuh
Putu menekankan, keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keberlanjutan jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau legal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat menambahkan, sebanyak 6.700 toko ritel anggota asosiasi selalu menaati aturan penjualan produk tembakau, termasuk larangan menjual kepada anak di bawah umur.
Baca juga : Karya Peradaban Islam: Dari Alkimia Ke Kimia
“Namun, tidak adil jika penjual rokok ilegal bebas menjual dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000 per bungkus secara online. Padahal, kami ritel resmi harus mengikuti aturan ketat pemerintah,” kata Wahyudi.
Ia mengungkapkan, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditemukan sekitar 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Ke depan jumlahnya bisa semakin banyak. Kalau dibiarkan, perusahaan rokok resmi akan semakin berat untuk bertahan,” keluhnya.
Baca juga : Kemenperin Perkuat Industri Halal Lewat IHYA dan Halal Indo 2025
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan. Ia menyebut penjual rokok ilegal kini semakin berani menjajakan dagangannya di ruang publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya