Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin Bantah Omnibus Law Cuma Untuk Kepentingan Pengusaha

Selasa, 21 Januari 2020 10:34 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Johnny Darmawan
Wakil Ketua Umum Kadin Johnny Darmawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Johnny Darmawan mengatakan, Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya untuk kepentingan pengusaha. 

UU itu dinilai, bisa meningkatkan investasi sehingga menciptakan lapangan kerja.“Undang-undang ini bukan untuk pengusaha semata,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Johnny menilai, pembahasan Omnibus Law melibatkan banyak pihak. Menurutnya, RUU itu untuk mencari solusi atas rencana investasi yang kerap terhambat selama bertahun-tahun karena tumpang tindih aturan pemerintah pusat dan daerah. 

Baca juga : Sibuk Jabat Tangan, Sepi Tangkap Tangan

Dia menjelaskan, aturan itu bukan hanya bertujuan menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga domestik. Dengan begitu, jumlah penanam modal dalam negeri bisa meningkat. 

Johnny mengungkapkan, investor butuh waktu hingga 3 tahun untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Hal itu menyebabkan ekspansi bisnis terhambat, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sering terjadi. 

Akibatnya, banyak pekerja formal yang beralih ke sektor informal.“Tidak bisa terus seperti itu. Harus diberikan kesempatan kerja lainnya,” ujarnya. 

Baca juga : HIPMI Minta Jokowi Pertegas Regulasi Proyek Untuk Pengusaha Muda

Johnny melihat, pro kontra Omnibus Law merupakan hal yang lumrah. Namun, Kadin memastikan bahwa kebijakan itu mempertimbangkan kepentingan semua pihak. 

“Pembangunan ekonomi harus dengan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan buruh dan tenaga kerja. Iqbal menilai, perlindungan terhadap buruh dan tenaga kerja tak tecermin dalam aturan tersebut. 

Baca juga : Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lindungi Pekerja Lokal

“DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan,” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terkait kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah.“Omnibus Law akan membuat masa depan pekerja dan calon tenaga kerja tanpa perlindungan,” tuding Iqbal. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.