Dark/Light Mode

Buruh Kaget Dengan Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Minggu, 16 Februari 2020 00:42 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea meresmikan kantor sekretariat pengurus pusat serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit di Sunter, Sabtu (15/2). (Foto: ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea meresmikan kantor sekretariat pengurus pusat serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit di Sunter, Sabtu (15/2). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat buruh menolak Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja sudah berada di tangan DPR. Mereka beralasannya banyak pasal-pasal kontroversial bagi kalangan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku, sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja.  Dirinya sampai kehilangan kata-kata untuk menggambarkan betapa banyak isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh. 

Baca juga : Pemerintah Serahkan Draf RUU Cipta Kerja Ke DPR

"Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati. Isinya sangat melindungi nasib buruh. Berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh," katanya usai meresmikan kantor sekretariat pengurus pusat serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Sunter, Jakarta, Sabtu (15/2).

Menurutnya, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin tersebut diantaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.

Baca juga : Menkeu Ajak Pengusaha Dorong Omnibus Law Secepatnya Disahkan

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) merasa terpukul berat atas aturan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. "Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?," tegasnya.

Andi Gani menilai, buruknya isi draf RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR menjawab pertanyaan selama ini kenapa buruh tidak dilibatkan dari awal. Ada kesan diam-diam dengan buruh. Setelah beberapa kali mendapat kritikan karena proses penyusunan yang tertutup dari publik, barulah pemerintah mengajak unsur buruh masuk ke dalam tim penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga : Omnibus Law Bikin Pendapatan Negara Susut Rp 86 Triliun

"Buat apa unsur buruh dimasukan ke dalam tim saat RUU tersebut sudah jadi? Kenapa nggak dari awal? Ini kan jadi pertanyaan besar," jelasnya.

Ketua Umum serikat pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI, Roy Jinto turut menyesalkan, keterlibatan unsur buruh sangat terlambat saat draf RUU Cipta Kerja sudah selesai dibahas. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.