Dark/Light Mode

Kebut Pemulihan Listrik Di Aceh

Bahlil Totalitas Kerahkan Seluruh Kekuatan Negara

Jumat, 12 Desember 2025 07:05 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo dan jajaran Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Aceh, saat memantau langsung progres pemulihan kelistrikan di lokasi bencana secara daring dii Jakarta, Rabu (9/12/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo dan jajaran Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Aceh, saat memantau langsung progres pemulihan kelistrikan di lokasi bencana secara daring dii Jakarta, Rabu (9/12/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM

 Sebelumnya 
Untuk mengurangi pemadaman bergilir, PLN mendatangkan tambahan genset, terutama ke wilayah Banda Aceh yang mengalami kekurangan pasokan sekitar 40 MW. PLN juga mempercepat recovery dengan menambah personel dan peralatan berat serta mengalihkan pasokan dari pembangkit terdekat.

"Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh perbaikan secepat mungkin. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama," tambah Darmawan.

Pemerintah dan PLN mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, melapor jika menemukan jaringan rusak, dan memastikan kondisi instalasi rumah aman sebelum penyalaan ulang. Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memanfaatkan semua kemampuan negara untuk mempercepat pemulihan kelistrikan di Aceh.

Tinjau Posko Bantuan

Baca juga : Kapolri Segera Percepat Perbaikan Akses Bantuan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meninjau posko penampungan sementara bantuan untuk korban bencana di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (10/12/2025) siang. Kunjungan dilakukan untuk memastikan arus bantuan berjalan lancar dan mempercepat pengiriman ke wilayah terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

“Semoga bantuan ini dapat segera diterima saudara-saudara kita yang terkena bencana. Bantuan ini tentu sangat dibutuhkan mereka,” ujar Yuliot.

Ia meminta agar seluruh bantuan diberangkatkan secepatnya guna meringankan beban masyarakat di tiga provinsi tersebut.

Tetapkan Denda Tambang

Baca juga : DPR: Evaluasi Manajemen Keselamatan Gedung Publik

Selain mempercepat pemulihan, Kementerian ESDM menertibkan kawasan hutan dari tambang ilegal maupun tambang berizin yang melanggar ketentuan.

Kementerian ESDM resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur denda bagi pelanggaran di sektor nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut Pasal 43A PP 45/2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP dari denda administratif di bidang kehutanan.

Dalam Kepmen disebutkan, penetapan denda administratif merujuk hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sesuai surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025. Instrumen denda ini diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menekan kerugian negara dan dampak lingkungan.

Baca juga : NasDem Tolak Ide Koalisi Permanen Masuk UU Pemilu

Besaran denda ditetapkan berbeda untuk tiap komoditas. Pelanggaran tambang nikel dikenai denda tertinggi, mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Disusul bauksit Rp1,7 miliar per ha, timah Rp1,2 miliar per ha, dan batubara Rp354 juta per ha. Penagihan dilakukan Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.

Bahlil menegaskan Pemerintah tak akan ragu menindak pelaku yang melanggar kaidah pertambangan. “Kalau dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita melakukan tindakan sesuai aturan. Untuk pertambangan, kalau ada yang tidak sesuai standar, saya tidak segan-segan mencabut,” ujarnya saat meninjau korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah berharap penegakan hukum di kawasan hutan semakin kuat dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang menyimpang dapat ditekan. BCG

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 12 Desember 2025 dengan judul "Kebut Pemulihan Listrik Di Aceh, Bahlil Totalitas Kerahkan Seluruh Kekuatan Negara"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.