Dark/Light Mode

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

Senin, 19 Januari 2026 20:41 WIB
Foto: Iwakum.
Foto: Iwakum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata, dan sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK ini dinilai sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti posisi wartawan yang rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas. Menurut Mahkamah, Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus memprioritaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai primary remedy.

Baca juga : Aturan Baru F1 2026 Bisa Tentukan Masa Depan Max Verstappen

Penggunaan instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE secara langsung dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional sebagai ultimum remedium,” tegas Mahkamah.

Sementara dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hukum pers tidak atau belum dijalankan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut putusan tersebut sebagai mandat konstitusional yang memperjelas perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik.

Baca juga : Tak Ada Lagi Daerah Terisolir di Sumatera

“Profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai bagian dari negara demokratis,” ujar Kamil.

Ia menilai, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, sehingga mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Kamil menekankan bahwa putusan MK ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat dan proporsional.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” katanya.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan MK memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan dalam praktik penegakan hukum terhadap pers.

Baca juga : Heikal Safar: Pilkada Tak Langsung Bisa Hemat Anggaran Negara Ratusan Triliun

“Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Jika mekanisme itu tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari restorative justice,” ujarnya.

Putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik, sekaligus memperkuat perlindungan hak publik untuk memperoleh informasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.