Dark/Light Mode

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

Rabu, 4 Februari 2026 20:50 WIB
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Kemenperin)
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan secara institusional Kemenperin tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.

“Apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau keterlibatan oknum dalam proses penerbitan Pertek, silakan disampaikan melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal Kemenperin. Kami akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat,” kata Febri dalam keterangan resmi, Selasa.

Ia menegaskan Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk praktik impor ilegal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, lanjut Febri, secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola untuk mencegah praktik curang berulang di sektor industri.

Baca juga : Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Jembatan Pemasaran Produk Womenpreneur

Selain itu, Kemenperin secara rutin dan berkelanjutan melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.

Dalam berbagai forum tersebut, Kemenperin mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, serta berorientasi pada produksi dan ekspor yang nyata.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan dan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Febri.

Kemenperin juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tata niaga impor TPT secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung penanganan dugaan praktik mafia impor secara komprehensif lintas kewenangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Menanggapi pemberitaan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, Kemenperin menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

Baca juga : Wamenpora Tegaskan Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK, termasuk tindak lanjut dan proses hukumnya. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan tersebut dengan penerbitan Pertek impor TPT di Kemenperin,” kata Febri.

Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.

Febri juga menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Sejumlah skema kepabeanan lain berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

Menurut dia, perbedaan antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin, karena impor juga dapat masuk melalui berbagai mekanisme lain, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal yang berada di luar kewenangan Kemenperin.

Sejak 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga penerbitan Pertek tahunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Baca juga : Pramono Tegaskan Pengerukan Sungai di Jakarta Dilakukan Terus-Menerus

“Data menunjukkan volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” ujar Febri.

Ia menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.