Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Nggak Usah Khawatir, Pekerja ODP Tetep Digaji Full
Selasa, 17 Maret 2020 22:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pekerja yang statusnya orang dalam pemantauan (ODP) akan tetap diberi gaji penuh meski tak bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pamdemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3).
Baca juga : Tak Terpengaruh Coronavirus, Olimpiade 2020 Tetap Digelar
Ida mengatakan, bagi pekerja yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan, " tegasnya.
Sementara, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Baca juga : Jepang Catat Kematian Pertama Pasien Terdeteksi Coronavirus
Ida menjelaskan, SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
"Kita minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja," jelasnya.
Adapun langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," katanya.
Baca juga : Pangeran Harry Dapat Tawaran Pekerjaan Dari Burger King
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
"Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha," ucapnya.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya