Dark/Light Mode

Catatan Fachmi Idris

BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 13:45 WIB
Fachmi Idris (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Fachmi Idris (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

 Sebelumnya 
Dalam Kepres memang tidak ada penjelasan verbal tentang pembiayaan pelayanan kesehatan. Namun hal ini sudah tercantum pada keputusan Menkes.      

Untuk payung hukum penganggaran di semua kementerian dan lembaga, Menteri Keuangan mengeluarkan surat edaran No SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.        

Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?      

Terkait tentang hal ini, tertuang  dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.     

Baca juga : China Siap Bantu Indonesia Tuntaskan Covid-19

Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.      

Namun wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.       

Sebaliknya untuk Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya. Ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid 19. Ini yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring. Lalu, bagaimana solusinya?        

BPJS Kesehatan Siap      

Baca juga : Gaungkan Berkain Tradisional, KCBI Siap Ramaikan Adiwastra

Pertanyaan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tersebut sesuatu yang wajar. Mereka butuh kepastian. Ini menyangkut dana. Bisa saja pemerintah memberi kepastian tentang mekanisme dan tata caranya, juga administrasi dan verifikasinya. 

Namun jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan.         

Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga.  

Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS  Kesehatan.      

Baca juga : Kementan: Hewan Kesayangan Tak Tularkan Covid-19

Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan  tertentu.        

Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya. 

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.