Dark/Light Mode

Hanya Tangguhkan Bebas Visa dan Visa on Arrival

Indonesia Tidak Tertutup Bagi Pendatang

Kamis, 19 Maret 2020 19:43 WIB
Teuku Faizasyah (kedua kanan) dalam video conference di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (19/3). (Foto Kemlu RI)
Teuku Faizasyah (kedua kanan) dalam video conference di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (19/3). (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak menutup perbatasan/pintunya bagi seluruh wisatawan asing atau pendatang pada 20 Maret 2020.

"Kebijakan Pemerintah sudah jelas. Mulai 20 Maret 2020 Indonesia tidak menutup perbatasan/pintunya bagi seluruh wisatawan asing. Kebijakan pemerintah adalah mulai tanggal 20 tersebut Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi beberapa WNA," tegas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, kemarin.

Dengan kebijakan ini, artinya, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada Perwakilan RI baik KBRI, KJRI, KRI dengan menyertakan surat keterangan sehat.

Baca juga : Menkeu: Penanganan Virus Corona Tidak Terhalang Anggaran

Untuk pendatang yang selama 14 hari terakhir berasal dari China, Korsel (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Prancis, Jerman Spanyol dan Iran untuk saat ini tidak diijinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia.

"Jadi sekali lagi, Indonesia tidak melarang seluruh WNA masuk ke Indonesia," tegasnya.

Langkah ini dilakukan menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di seluruh dunia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga : Luhut Pede Investasi Asing Di Indonesia Jalan Terus

Sebelumnya dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri pada Selasa (17/3), disebutkan Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," tulis keterangan tersebut. 

Olehkarena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. "Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, Kemlu juga mengimbau agar warga negara Indonesia yang kini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan segera kembali ke Tanah Air sebelum mengalami kesulitan penerbangan yang lebih jauh lagi.

Baca juga : Bendung Corona, Pemerintah RI Tangguhkan Bebas Visa dan Atur Pemegang Kitas

Di samping itu, bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, diimbau agar menunda hal tersebut. Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat (20/3), pukul 00.00 WIB. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.