Dark/Light Mode

Bendung Corona, Pemerintah RI Tangguhkan Bebas Visa dan Atur Pemegang Kitas

Selasa, 17 Maret 2020 16:51 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan kebijakan tambahan terkait perlintasan dari dan ke Indonesia, di Kemlu, Pejambon. (Foto Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan kebijakan tambahan terkait perlintasan dari dan ke Indonesia, di Kemlu, Pejambon. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mengikuti perkembangan dan penyebaran virus corona Covid-19.  Semakin banyak negara yang terjangkit virus, Pemerintah RI, terkait pendatang (travelers), memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan.

"Karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan," demikian keterangan Pemerintah RI yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi tentang “Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia” melalui video, Selasa (17/3), di Jakarta.

Pada saat pengajuan visa, para pendatang harus melampirkan sutat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Baca juga : Cegah Wabah Corona, Kemenhub Pastikan Kebersihan Transportasi Publik

Selain kebijakan tambahan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih diberlakukan.

Lebih lanjut, pendatang  yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan, dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga : Vietnam Segera Tangguhkan Semua Visa Turis

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Kebijakan tambahan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian keterangan itu lagi. 

Baca juga : Pertamina Pastikan Stok BBM di Maluku dan Ambon Aman

Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. "Semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi melalui aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," tutupnya. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.