Dark/Light Mode

Komdigi Godok Aturan Baru

Registrasi Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP

Selasa, 19 Mei 2026 07:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (tengah), mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA/RM.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (tengah), mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA/RM.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun. Kebijakan itu disiapkan untuk memperjelas identitas pengguna dan menekan maraknya akun anonim di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. Pemerintah ingin memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas, sehingga setiap unggahan bisa dipertanggungjawabkan.

“Nanti ketika orang akan masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya menjelaskan, selama ini pencantuman nomor telepon saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Kondisi itu dinilai membuat banyak akun anonim leluasa menyebarkan hoaks, fitnah, hingga penipuan digital.

Dia menilai, kejelasan identitas menjadi salah satu cara memperkuat akuntabilitas pengguna media sosial. Dengan identitas yang lebih jelas, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.

Baca juga : Kopdes Masuk Jalur Wisata

“Mereka menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Penguatan identitas digital dinilai penting untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Selain menyiapkan aturan baru, Kemkomdigi terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial. Pemerintah juga aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian.

Meutya mengungkapkan, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah. Dari seluruh permintaan penanganan konten bermasalah, tingkat kepatuhannya baru sekitar 20 persen.

Dia menyebut Pemerintah sudah memeriksa dan menginvestigasi sejumlah platform digital. Termasuk Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Baca juga : Pemprov Gorontalo Susun Kebijakan Berbasis Data

Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Tujuannya untuk mempercepat koordinasi terkait perlindungan ruang digital nasional.

“Edukasi masyarakat dan pertemuan langsung juga penting menjaga ketahanan nasional di ruang digital,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Meutya juga memaparkan penanganan berbagai kasus penipuan digital. Hingga Mei 2026, pemerintah bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13 ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan.

Sebanyak 3.000 nomor di antaranya diketahui berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.

“Ada 3.000 nomor telepon yang berpura-pura menjadi pejabat publik untuk meminta sumbangan,” ungkapnya.

Baca juga : Gerindra: Prabowo Ajak Masyarakat Tetap Optimis

Selain itu, sekitar 2.500 nomor lain terindikasi digunakan untuk berbagai modus kejahatan digital. Mulai dari investasi fiktif, judi online, penipuan jual beli daring, hingga scam berkedok bantuan sosial.

Meutya meminta masyarakat aktif melaporkan nomor mencurigakan agar pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat bersama operator seluler.

“Kalau masyarakat aktif melapor, pemblokiran nomor bisa lebih cepat dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah juga terus memperketat pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Kemkomdigi telah memutus akses terhadap sekitar 3,4 juta situs perjudian online.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.