Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dongkrak Industri Kreatif, Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen
Rabu, 27 Mei 2026 12:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 6 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan itu diharapkan menjadi angin segar bagi industri penerbitan dan ekonomi kreatif nasional.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Riefky mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga : Konsumsi Pertalite Turun 9 Persen, Pemerintah Lanjutkan WFH ASN Selama 2 Bulan
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Riefky di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, Kementerian Ekonomi Kreatif sejak 2025 telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi penerbitan.
Kemenekraf juga menggandeng POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada Airlangga pada 4 Mei 2026.
Baca juga : Vokasi UI Gelar COSMIC 2026 Soroti Industri Kreatif Berkelanjutan dan Jamu
Riefky berharap stimulus tersebut dapat mendorong para penulis dan kreator terus menghasilkan karya berkualitas sekaligus memperkuat industri penerbitan nasional.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” katanya.
Pemerintah menargetkan kebijakan penurunan PPh royalti itu mulai diterapkan pada semester II 2026. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan perubahan aturan perpajakan sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya