Dark/Light Mode

Dirjen Imigrasi Dukung OTT KPK yang Jerat Kepala Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 14:53 WIB
Foto: Ditjen Imigrasi.
Foto: Ditjen Imigrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.menyatakan dukungan penuh terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Hendarsam mengaku baru mengetahui informasi mengenai OTT tersebut dari berbagai pemberitaan media. Meski demikian, pihaknya menegaskan komitmen untuk mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan KPK.

“Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” kata Hendarsam saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga : KPK Amankan Belasan Orang dalam OTT, Salah Satunya Kepala Imigrasi Jakbar

“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK. Jika pun nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi senyap di sejumlah lokasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Selain di Jakarta Barat, tim penyidik juga bergerak ke sejumlah titik di wilayah Jawa Barat dan Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, belasan orang telah diamankan dalam operasi tersebut dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : KPK Gelar OTT, Amankan Pejabat Imigrasi Jakbar

“Salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat),” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai, valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia berupa emas batangan, serta sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.

“Juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca juga : Zulhas: Kekayaan Alam Harus Dinikmati Rakyat

Meski demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani dan belum menyimpulkan bentuk tindak pidana yang terjadi.

“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” tutur Budi.

Hingga kini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Komjsi antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.