Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permenkes PSBB Akhirnya Terbit

Menkes Tetapkan Status PSBB, Selambatnya Dua Hari Setelah Diajukan Daerah

Sabtu, 4 April 2020 21:16 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Wilayah yang menerapkan PSBB akan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, peliburan tempat kerja menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Baca juga : Mulai Kamis Besok, Thailand Tetapkan Status Darurat Selama Sebulan

Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, juga ada pembatasan kegiatan keagamaan. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, boleh dilakukan, dengan syarat jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang. Upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) harus diutamakan.

Baca juga : Hendrawan Soepratikno Soroti Upaya Kotor Salah Satu Calon Direktur

Kemudian, dilakukan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan moda transportasi umum dengan berbagai pengecualian.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga, penanggulangan Covid-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif," papar Terawan, dalam PMK yang ditandatanganinya.

"Respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dijalankan dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.