Dark/Light Mode

Permenkes PSBB Akhirnya Terbit

Menkes Tetapkan Status PSBB, Selambatnya Dua Hari Setelah Diajukan Daerah

Sabtu, 4 April 2020 21:16 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) resmi diterbitkan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.

PMK ini menyebut, untuk menekan penyebaran Covid-19, Menkes  dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar PSBB. Seperti pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca juga : Mulai Kamis Besok, Thailand Tetapkan Status Darurat Selama Sebulan

Daerah yang menerapkan PSBB harus memenuhi kriteria, sebagaimana dinyatakan dalam BAB II Bagian Kesatu, Pasal 2. Agar bisa ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga : Hendrawan Soepratikno Soroti Upaya Kotor Salah Satu Calon Direktur

Dalam bagian Permohonan Penetapan Pasal 3 menyebut, menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Permohonan PSBB kepada Menkes harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

"Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," demikian bunyi ketentuan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.