Dark/Light Mode

Yasonna Bantah Tudingan Cari Kesempatan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

Sabtu, 4 April 2020 21:57 WIB
Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun 2020 (Permenkumham 10/2020) tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Menkumham Yasonna Laoly, Sabtu (4/4).

Menteri Yasonna Laoly menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Langkah ini dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.

Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. “Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana,” imbuhnya.

Baca juga : Wabah Corona Makin Parah, HRW Dorong Turki Percepat RUU untuk Bebaskan Tahanan

Perlu diketahui, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Tidak ada langkah Kemenkumham yang ditutupi dalam mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas Yasonna.

Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota Komisi III DPR, bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Namun, napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan.

Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Maka Menkumham pun mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana, jumlahnya sekitar 15.482 orang.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana ada 300 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani 2/3 pidana, berjumlah 1.457 orang. Lalu, ada narapidana asing sebanyak 53 orang.

Poin ketiga, kapasitas di Lapas berjumlah 30 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020, ada 260 ribu.

Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).

Poin keempat, publik juga perlu mengetahui bila lemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas. Hal itu dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Misalnya, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan bebas.

Baca juga : Rentan Covid-19, Singapura Beri Kemudahan Belanja Bagi Lansia Hingga Bumil

Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.

Poin kelima, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” tutur Yasonna.

Sekadar informasi, berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin berjumlah 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya, yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 berjumlah 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012).

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan, meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tandas Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.