Dark/Light Mode

Wabah Corona Makin Parah, HRW Dorong Turki Percepat RUU untuk Bebaskan Tahanan

Minggu, 29 Maret 2020 16:43 WIB
Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Adanya wabah Corona membuat Turki bakal membuat kebijakan ekstrem. Turki sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membebaskan sebagian tahanan. Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19.

Human Right Watch (HRW), sebuah lembaga pemantau HAM, meminta pemerintahan Turki mempercepat pembahasan RUU itu. Hal ini demi mencegah pandemi massal virus Corona terhadap mereka yang ditahan.

Baca juga : Ada Corona, Generali Beri Perlindungan Tambahan Untuk Nasabah

"Kondisi penjara Turki yang sangat padat, mendorong pemerintah untuk mempercepat rencana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dirapatkan di parlemen pada minggu ini. Hal ini dikarenakan mengingat risiko penyebaran virus Corona yang sangat besar bagi mereka yang berkumpul di satu tempat," bunyi pernyataan HRW, dalam website resminya, dikutip Minggu (29/3).

Dalam RUU yang diusulkan, Turki akan meringankan hukuman untuk 100.000 tahanandari total populasi penjara di Turki yang hampir berjumlah 300.000 tahanan. RUU pembebasan bersyarat itu menyarankan agar narapidana yang telah menjalani setidaknya setengah dari hukuman mereka, dapat dibebaskan lebih awal. RUU ini juga mencakup berbagai ketentuan seperti memungkinkan wanita hamil dan narapina berusia di atas 60 tahun untuk dilepaskan sebagai tahanan rumah atau dengan pembebasan bersyarat.

Baca juga : Di Tengah Corona, KPK Target Selesaikan Kasus 46 Tahanan

HRW menyambut baik RUU ini. Hanya saja, HRW menyayangkan karena dalam RUU itu tidak berlaku keringanan bagi ribuan tahanan yang diadili atau dihukum karena dugaan kejahatan terhadap negara. "Terorisme mungkin terdengar masuk akal untuk tidak diberikan keringanan hukuman, tetapi di Turki, pemerintah menyalahgunakan tuduhan untuk tujuan politik," tulis HRW.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.