Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau
Selasa, 4 Agustus 2026 15:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menindak tegas praktik pembalakan liar di kawasan konservasi.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau, tim operasi gabungan menangkap tiga pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Operasi pengamanan hutan yang digelar pada 1 Agustus 2026 itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang diduga sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.
Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi untuk mengangkut hasil tebangan keluar dari kawasan konservasi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Jambi
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhut memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Kemenhut terus meningkatkan pengawasan kawasan hutan, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan, serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan dan melindungi habitat satwa liar yang dilindungi.
Selain menangkap para pelaku, tim operasi juga menelusuri kawasan SM Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pembalakan liar.
Petugas kemudian memusnahkan kayu olahan, pondok-pondok, fasilitas pendukung kegiatan illegal logging, serta jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan keluar dari kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, operasi gabungan tersebut bertujuan menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan yang hingga kini masih menjadi sasaran pembalakan liar.
"Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa lima orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau. Dengan diamankannya tiga orang pelaku ini mengindikasikan bahwa SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah memerintahkan penyidik untuk mengusut tuntas pelaku lainnya serta mengembangkan penyidikan hingga aktor intelektual maupun cukong atau pemodalnya," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : Kemenhut Limpahkan Kasus Pembalakan Liar Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, Kemenhut akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian hutan.
"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan," tegasnya.
Diingatkan Dwi, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan, sehingga harus dihukum secara maksimal.
"Saat ini SM Kerumutan yang merupakan habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau menghadapi ancaman serius dari aktivitas illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum, dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan semakin terancam," tandas Dwi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya