Dark/Light Mode

Mendes Minta Kepala Daerah Percepat Proses Dana Desa, Maksimal Seminggu

Rabu, 8 April 2020 15:56 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah mempercepat proses pengajuan Dana Desa.

“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu," katanya di Jakarta, Rabu (8/4).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan Dana Desa bisa digunakan untuk menanggulangi Covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini.

“Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan Dana Desa. Kami imbau kepada kepala daerah sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan Dana Desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19," tegasnya.

Baca juga : Kirim Surat Ke Tito, Luhut Minta Kepala Daerah Tak Tutup Bandara Cs

Gus Menteri menuturkan, Dana Desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan yang terjadi, antara lain masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kemudian, ada kepala daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa dan ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I.  

Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa. 

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda. 

Baca juga : Mendes Minta Desa Bangun Pos Jaga, Akses Masuk Diperketat

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Dijen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan Dana Desa dipercepat.

“Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret,” lanjut Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian Dana Desa untuk tiap desa.

Baca juga : Anies Minta Warga Jakarta Tak Tinggalkan Ibu Kota

“Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa ke KPPN,” ujarnya.

Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp 72 triliun.

Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran Dana Desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat Dana Desa. Jadi ada 15.990 desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.