Dark/Light Mode

Lawan Corona, Nurbaya Realokasikan Rp230 Miliar

Rabu, 8 April 2020 21:34 WIB
Menteri LHK,  Siti Nurbaya menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Komisi IV DPR, Rabu (8/04).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Komisi IV DPR, Rabu (8/04).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian LHK mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Realokasi anggaran tersebut, akan diambil dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.

Hal tersebut, disampaikan Menteri LHK,  Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Komisi IV DPR, Rabu (8/04). 

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona dan penyakit Covid-19, khususnya di bidang LHK.

“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal. Misalnya, untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal di antaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Siti.

Eks Sekjen DPD ini juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan. Di mana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 1,58 triliun.

Baca juga : Pemkab Tapanuli Utara Realokasikan Rp45 Miliar Untuk Lawan Corona

"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujarnya.

Pada raker tersebut, Menteri dari Partai Nasdem ini menyampaikan lima tema pembahasan.

Yaitu, kebijakan dasar, kebijakan operasional dan rencana refocusing anggaran KLHK, Upaya pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19, Atasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari Covid-19, Menjaga produktivitas aparat dalam tupoksi masa corona, dan Manajemen dan administrasi dalam dukungan atasi corona.

Selain itu, KLHK telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Cocid-19 melalui kebijakan Work from Home dan sistem piket kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh. Termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi. 

Selanjutnya, KLHK juga membentuk Tim Information Center Covid-19, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan memantau kondisi pegawai yang sakit.

KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah corona. 

Baca juga : Hadapi Corona, PUPR Anggarkan Rp 10 Triliun Untuk Padat Karya

Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa langkah yang telah berjalan. 

Di antaranya, regulasi terkait pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, penutupan kawasan konservasi untuk wisata. 

Langkah lainnya, KLHK melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran corona melalui berbagai kanal.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dalam empat bulan ke depan, agar mendorong kegiatan padat karya. Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya," tuturnya.

Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi. 

Kemudian, KLHK juga mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan. 

Baca juga : Kena Dampak Corona, Industri Perhiasan Kurang Kinclong

Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau “Bangpesona”.

Di tengah pandemi Covid-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional melalui langkah-langkah tupoksi satker KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum. 

Kemudian, melakukan modifikasi kegiatan pendidikan SKMA, serta mempercepat dan melakukan modifikasi kegiatan pelatihan KUPS dengan sistem virtual dan kombinasinya.

Selain realokasi melalui revisi DIPA, penataan manajemen dan administrasi dilakukan melalui pelaporan reguler harian dan mingguan serta pengawasan atas pelaksanaannya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.