Dark/Light Mode

Jubir Luhut: Tak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

Rabu, 1 April 2020 22:41 WIB
Pemudik di Terminal Kampung Rambutan/Ilustrasi (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Pemudik di Terminal Kampung Rambutan/Ilustrasi (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, memastikan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek. Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi menerangkan, yang ada hanya rekomendasi pembatasan aktivitas.

“Beberapa saat lalu saya mendapatkan kiriman tautan berita perihal ‘Corona, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek’. Menurut saya, penulisan berita tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat,” ucap Jodi dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu malam (1/4). 

Baca juga : GAMKI: Siapkan Pendeteksi Covid-19 dan Alat Sterilisasi Portabel di Fasilitas Publik

Jodi menyatakan, judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTJ. Padahal, jika dicermati isinya, Surat Edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. “Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” tegasnya.

Surat Edaran tersebut, kata dia, bertujuan memberikan rekomendasi Kepada Daerah apabila wilayahnya sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepala Daerah itu dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Baca juga : Cegah Virus Corona Di Sektor Transportasi, Indonesia Bisa Tiru Vietnam

Dia menerangnya, sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

“Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan), yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar, apalagi di tengah krisis pandemi kali ini. Sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.