Dark/Light Mode

Kementerian PKP Kawal Nasib 2.400 Konsumen LRT City

Rabu, 16 September 2026 11:05 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak hanya memfasilitasi mediasi dan mengawal proses pengembalian dana (refund) bagi konsumen Meikarta yang belum mendapatkan hak hunian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mendorong percepatan penyelesaian nasib 2.400 konsumen LRT City.

Proyek hunian tersebut digarap PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Mayoritas konsumen lebih memilih opsi refund atau pengembalian dana ketimbang menunggu pembangunan yang belum jelas.

Pemerintah pun mendorong agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, berdasarkan pembahasan dengan BP BUMN Dan Danantara, pembangunan LRT City akan kembali dilanjutkan mulai 1 Oktober 2026, dan ditargetkan rampung dalam dua tahun.

"Kesepakatannya akan dimulai dibangun pada 1 Oktober 2026 dan selesai 30 September 2028," ujar Maruarar di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca juga : BP BUMN-Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen

Namun, Maruarar menegaskan, masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai titik lokasi proyek yang akan masuk dalam rencana pembangunan tersebut.

"Kita berusaha mencari solusi terbaik untuk konsumen. Apakah melalui refund atau tetap dibangun rumahnya," katanya.

Maruarar yang akrab disapa Ara ini juga meminta Kepala BP BUMN Dony Oskaria melakukan audit investigasi terhadap BUMN terkait persoalan tersebut.

Ia meminta pihak yang terbukti harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan.

"Tolong hukum ditegakkan dengan hati-hati supaya ada efek jera. Jangan sampai masalah ini berulang-ulang terus," tegasnya.

Baca juga : Penyelesaian LRT City, BP BUMN Dan Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen

Selain itu, Ara meminta komunikasi antara perwakilan konsumen dan pihak BUMN dilakukan secara terbuka untuk mencegah munculnya informasi simpang siur.

"Sebagai Menteri perumahan, PKP akan membantu para konsumen LRT City mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada," kata Ara.

Sementara itu, perwakilan Paguyuban Korban LRT City, Ryan Diva mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan seluruh pertanyaan, aspirasi serta inventarisasi masalah dari sekitar 2.400 konsumen.

"Kami akan inventarisasi masalah dari 2.400 korban paling lambat tanggal 1 Oktober," ujar Ryan.

Berdasarkan data Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit LRT City yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit sudah diserahterimakan. Sedangkan sekitar 2.400 unit lainnya masih tersebar di sejumlah proyek yang pembangunannya tertunda atau belum selesai.

Baca juga : Ara Bertemu Dubes Wang Lutong, China Siap Investasi Teknologi & Perumahan

Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan penyelesaian persoalan internal perusahaan tidak boleh mengorbankan hak konsumen.

Menurutnya, konsumen tidak boleh menanggung kerugian akibat persoalan internal BUMN dan pengembang.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar penyelesaian kita, karena konsumen tidak salah, apalagi bagi mereka yang membeli rumah pertama. Ini adalah kesalahan dari pihak kita secara internal," tegas Dony.

Ia mendorong penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengutamakan hak dan kepentingan konsumen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.