Dark/Light Mode

Cuma Untuk Eselon III ke Bawah dan Pensiunan

Menkeu: Presiden, Wapres, Anggota DPR, dan Pejabat Negara Lainnya Nggak Dapat THR

Selasa, 14 April 2020 15:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor, Selasa (14/4).

Baca juga : Presiden, Wapres, Menteri, Anggota DPR, Tak Usah Lah

"Sesuai instruksi Presiden, THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 ditiadakan," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menambahkan, THR hanya akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah. THR yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Kemenkes dan Gugus Tugas Masifkan Uji Spesimen Covid-19

"Seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setara dengan eselon III mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukin-nya (tunjangan kinerja, Red)," jelas Sri Mulyani.

"Pensiunan juga dapat THR, sesuai dengan THR tahun lalu. Karena pensiunan juga merupakan kelompok rentan juga. Jadi, THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi Perpres," imbuhnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.