Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi
Final, Kemenhub Tak Hentikan Operasional KRL Commuterline
Jumat, 17 April 2020 20:32 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk tidak menghentikan operasional KRL Commuterline di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pembatasan. Bukan menutup atau melarang sama sekali. Apalagi, masih ada karyawan yang bekerja untuk jenis bidang usaha yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," kata Zulfikri di Jakarta, Jumat (17/4).
Baca juga : Innalillahi, Mantan Perenang Nasional Lukman Niode Tutup Usia
"Selain itu, kami juga akan mengevaluasi operasi angkutan KRL Commuterline Jabodetabek dari waktu ke waktu, serta berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid19 seperti rekayasa operasi, menertibkan antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing," imbuhnya.
Zulfikri menegaskan, pencegahan penularan Covid-19 ini memerlukan kerja sama semua pihak.
"Pengoperasian KRL Commuterline Jabodetabek akan lebih efektif, jika semua stakeholder terkait melakukan penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah, dan diam di rumah," tuturnya.
Baca juga : Pelni Ubah Skema Operasional
Operasional angkutan kereta telah diatur dalam Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu menyebutkan, untuk Kereta Api (KA) antarkota, pembatasan jumlah penumpang dilakukan maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang, serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk, dan tidak boleh ada yang berdiri.
"Calon penumpang juga diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan. Wajib pakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan," papar Zulfikri. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya