Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Setiap Keluarga Miskin Dapat Rp 1,8 Juta
Pemerintah Mulai Sebar BLT Corona Bulan Ini
Minggu, 19 April 2020 07:57 WIB
Sebelumnya
Halim mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna mempercepat proses pencairan Dana Desa. Sebab, ia menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga : Ketua DPD Minta Bansos & Bantuan Pangan Segera Cair
Menurutnya, KPPN tidak harus menelaah ulang pengajuan, karena syarat pencairan Dana Desa sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ada tiga aturan tentang hal ini. Yaitu Peraturan Gubernur mengatur tentang Dana Desa, kuasa pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening kas desa, dan APBDes yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya