Dark/Light Mode

Bikin Fatwa Baru

MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona

Sabtu, 25 April 2020 07:23 WIB
Bikin Fatwa Baru MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan zakat, infak dan sedekah dimanfaatkan untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).

Fatwa ini diharapkan membuat masyarakat tidak ragu mengelola dana tersebut.

Keputusan itu ditetapkan dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 beserta dampaknya.

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Tengah Badai Corona

“Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H (16 April 2020). Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, fatwa resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4),” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, kemarin.

Asrorun menuturkan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Diharapkan, zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. Termasuk, mengatasi kelangkaan alat pelindung diri (APD), masker, dan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Demokrat Fokus Tangani Corona

Namun demikian, Asrorun mengatakan, terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan Covid- 19.

Di antaranya, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat. Untuk diketahui, zakat hanya diberikan kepada orang muslim yang masuk dalam delapan asnaf yakni fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit utang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah).

Sementara kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat dibiayai dari infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.