Dark/Light Mode

Bikin Fatwa Baru

MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona

Sabtu, 25 April 2020 07:23 WIB
Bikin Fatwa Baru MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona

 Sebelumnya 
Asrorun menjelaskan, zakat dapat didistribusikan sesuai kebutuhan penerima. Bisa dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik).

Menurutnya, pemanfaatan zakat juga dapat digunakan untuk kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik (penerima) seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Tengah Badai Corona

Pada kesempatan ini, Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis menyampaikan tentang ketentuan berpuasa. Ditegaskan, situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

 “Jadi tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu tidak berpuasa Ramadan. Itu tidak bisa. Juga tidak bisa diganti dengan bayar fidyah,” tegas Nafis.

Baca juga : Demokrat Fokus Tangani Corona

Belum lama ini, MUI juga mengelurkan fatwa terkait salat tarawih. MUI membagi dua kriteria, yakni kriteria terkendali dan tidak terkendali.

Untuk yang terkendali, MUI membolehkan masyarakat menggelar salat berjamaah. Ketentuan terkendali yakni tidak ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif terinfeksi Covid-19 (virus corona). Dengan mengikuti ketentuan ini, semua kegiatan dilakukan sebagaimana biasanya atau normal.

Baca juga : APP Sinar Mas Donasi Masker Dan Migor Untuk Tangani Corona

Meski begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam berkegiatan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.