Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tarif Batas Atas Dan Bawah Naik

Harga Tiket Pesawat Melonjak 2 Kali Lipat

Kamis, 30 April 2020 14:48 WIB
Flyer pengaturan seat di Garuda Indonesia selama wabah corona. Foto: Twitter @IndonesiaGaruda
Flyer pengaturan seat di Garuda Indonesia selama wabah corona. Foto: Twitter @IndonesiaGaruda

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengerek tarif batas atas (TBA) untuk angkutan udara niaga berjadwal rute domestik kelas ekonomi. Kenaikan tarif ini disebut berlaku sementara, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan kenaikan tarif batas atas ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020. 

TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat. Sementara, tarif batas bawah (TBB) juga mengalami kenaikan, yakni dari 35 persen menjadi 50 persen.

Baca juga : Mendag Masih Letoy

Perhitungan TBB merujuk dari TBA. Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi rute Jakarta (Bandara Soetta) - Surabaya, TBA terbaru dipatok sebesar Rp 2.334.000 dan TBB sebesar Rp 1.167.000. Sedangkan pada tarif lama, besaran TBA sebesar Rp 1.167.000 dan TBB senilai Rp 408.000.

Tak hanya itu, rute Jakarta-Yogyakarta (YIA) juga alami kenaikan dua kali lipat dari Rp 848.000 menjadi Rp 1.696.000. Beberapa penerbangan dari Jawa ke luar pulau juga ditetapkan dengan tarif fantastis.

Jakarta-Jayapura dipatok tarif batas atas senilai Rp 9.242.000. Sedangkan Jakarta-Manado dibanderol Rp 5.210.000.

Baca juga : Bantu UKM Dan Nasabah, CIMB Niaga Tebar Diskon Belanja Online

Perhitungan kenaikan tarif pesawat merujuk pada 3 komponen, yakni kenaikan nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit karena penerapan physical distancing untuk pencegahan virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, alasan untuk kenaikan tiket pesawat itu menyusul ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan PSBB itu, ada pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sehingga perlu penyesuaian tarif batas atas pada tiket pesawat.

Baca juga : Wabah Corona Melonjak 6 Kali Lipat di Korea Selatan

"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas. Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," katanya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.